Kejari Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Irigasi Tambak Sepatin
(Kasi Pidsus Kejari Kukar)
TENGGARONG,
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara menahan tiga tersangka
kasus dugaan korupsi pembangunan Irigasi tambak Sepatin Kecamatan Anggana,
sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Ketiga tersangka
ditahan dititipkan dirumah tahanan Mapolres Kukar, Rabu (25/11/2020).
Kepala
Kejaksaan Negeri Kukar Darmo Wijoyo melalui Kasi Pidana Khusus Parulian
Kertagama, menjelaskan ketiga tersangka itu adalah M selaku PPK, HM sebagai
pemenang lelang dan AM selaku pelaksana pekerjaan.”Penyerahan tersangka dan
barang bukti kasus dugaan korupsi peningkatan irigasi tambak di Desa Separin,
perkara ini sudah lama, dan sampai akhirnya dinyatakan lengkap pada 1 Oktober
2020, kemudian tahap kedua pada hari ini 25 Novemver 2020. Ketiga tersangka
ditahan selama 20 hari sebelum nanti dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,,” kata
Parulian, Rabu (25/11/2020).
Dikatakan
Parulian, kerugian negara atas dugaan korupsi pembangunan irigasi tambak
mencapai Rp9,6 miliar. “Kegiatan peningkatan irigasi tambak ini dilihat dari
penyidikan memang itu ga ada sama sekali. Tidak sesuai peruntukan dan
manfaatnya untuk masyarakat. Pembangunan dilakukan melalui Dinas PU pada tahun
2014 lalu,”.
Proses
penyelidikan pada kasus ini dilakukan sejak 2017 lalu, dan akhirnya pada 25
November 2020 telah dilakukan penyerahan.”Kita tinggal melengkapi proses
adminitrasi sebelum nantinya kita limpahkan ke Pengadilan,”
katanya.(pk/poskotakaltimnews.com)